MEDIA JABODETABEK – Berikut adalah update terbaru pemberlakuan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 21 Maret 2022 masih terus dilakukan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintas.
Ganjil genap di wilayah DKI Jakarta berlaku di 13 titik ruas jalan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Penerapan ganjil genap ini dilakukan 2 kali dalam sehari di jam sibuk yaitu pagi dan sore hari bertepatan dengan jam berangkat dan pulang kerja.
Pada pagi hari, ganjil genap di 13 titik ruas jalan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi pengendara yang kedapatan melintasi kawasan ganjil genap di jam tersebut tidak mengenakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap akan diberikan sanksi berupa tilang.
Pengecualian gage diberikan kepada Dokter dan tenaga medis yang hendak menjalankan tugas dengan menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan kartu Anggota IDI.
Gage juga tidak diberlakukan pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah atau hari libur nasional.
Berikut adalah jadwal ganjil genap pada satu minggu ini sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam kalender masehi.
- Senin berlaku nomor polisi kendaraan ganjil
- Selasa berlaku nomor polisi kendaraan genap
- Rabu berlaku nomor polisi kendaraan ganjil
- Kamis berlaku nomor polisi kendaraan genap
- Jumat berlaku nomor polisi kendaraan ganjil
- Sabtu tidak berlaku ganjil genap
- Minggu tidak berlaku ganjil genap
Baca Juga: Viral ! Fabio Quartararo Tirukan Aksi Pawang Hujan Sirkuit Mandalika 2022, Begini Tingkah Kocaknya
Sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku kepada kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih. Berikut adalah peta penerapan ganjil genap di 13 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang saat ini berlaku.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
Baca Juga: Lirik Lagu Religi Marhaban Ya Ramadhan Versi Nisa Sabyan Feat Nagita Slavina: Marhaban Ya Ramadan
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Diimbau bagi seluruh masyarakat agar tetap menaati peraturan yang sudah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh pengguna jalan. ***