Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 13 Titik Berikut, Simak Jam Operasional Hari ini 27 Januari 2022

27 Januari 2022, 08:58 WIB
Ganjil genap Jakarta /Twitter/TMCPoldaMetro


MEDIA JABODETABEK - Sampai hari ini Kamias 27 Januari 2022, ganjil genap masih berlaku di Jakarta.

Jam ganjil genap berlaku dalam dua sesi, pagi dan sore di 13 titik yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di waktu sibuk atau jam kerja.

Selain itu juga untuk mengurangi rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih belum berakhir.

Baca Juga: Warga Dilarang Menimbun Minyak Goreng, Satgas: Silahkan Lapor Ke Kepolisian Setempat

Sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku bagi kendaraan yang dikecualikan, di antaranya, mobil dinas kepolisian, TNI, dan angkutan umum.

Jika hari ini Anda beraktuivitas di Jakarta tapi lta nomor kendaraan Anda hari ini genap, bisa mencari jalan alternatif lain.

Berikut jam mulai diberlakukannya ganjil genap di Jakarta dari hari Senin sampai Jumat.

Baca Juga: Hati-hati! 7 Ramalan Zodiak Ini Jangan Sampai Emosi, Berikut Ulasan Lengkapnya

Pagi mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, sore mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Adapun 13 titik lokasi yang terkena kebijakan ganjil genap sebagai berikut :

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Bentley Siap Membuat Mobil Listrik Penuh Pertamanya pada 2025 Mendatang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari.

Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sangsi dendan maksimal Rp500.000 berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 287.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler