Catat! Jadwal dan Jam Operasional Ganjil Genap Puncak Bogor Akhir Pekan Sabtu Minggu 8-9 Januari 2022

8 Januari 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi Cek Lokasi Ganjil Genap Bogor Hari Ini, Sabtu 8 Januari 2022: Catat Lokasi dan Jam Berlaku /twitter @TMCPolresBogor

MEDIA JABODETABEK - Jadwal operasional ganjil genap Puncak Bogor hari ini masih berlaku mulai Jumat, Sabtu dan Minggu 7-9 Januari 2022.

Ada 8 titik penyekatan di sejumlah ruas jalan mulai dari kawasan Sentul hingga Puncak Bogor.

Polres Bogor telah memberlakukan jadwal ganjil genap untuk kawasan wisata Puncak Bogor dan Sentul selama 24 jam dimulai dari Jumat tanggal 7 Januari pukul 13.00 WIB sampai dengan hari Minggu 9 Januari Pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Cara Mengubah Kuota TikTok Menjadi Kuota Utama yang Mudah Anti Ribet dan Gratis

Aturan ganjil genap Puncak Bogor menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Bogor yang masih berstatus level 2 hingga 17 Januari 2022.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang perpanjangan PPKM Level 2 Kabupaten Bogor.

Dalam SK terbaru tersebut diatur tentang pemberlakuan ganjil genap kendaraan yang melintas menuju dan dari kawasan wisata.

Baca Juga: Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini di 13 Titik Ruas Jalan dan 3 Lokasi Wisata

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu," demikian bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

Pemberlakuan jadwal ganjil genap Puncak Bogor diterapkan untuk membatasi volume kendaraan baik roda empat dan sepeda motor yang melintas di kawasan wisata Puncak dan sejumlah titik wisata di Sentul selama akhir pekan.

Aturan ganjil genap jalur Puncak Bogor dan Sentul berlaku untuk motor dan kendaraan roda empat yang melintas ke akses Puncak dan kawasan wisata Bogor.

Baca Juga: Tanggal 21 Januari 2022 Memperingati Hari Apa, Ada Apa, Simak Sejarah Hari Berpelukan Internasional

Pengecualian titik ganjil genap Puncak Bogor berlaku untuk kendaraan dari Puncak arah Jakarta. Begitu juga lalu lintas di dalam Kota Bogor saat ini tidak lagi diberlakukan sistem ganjil genap.

Sekedar informasi, meskipun jalur Puncak diberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas, Polres Bogor tetap memberlakukan sistem buka tutup (one way) pada arus Puncak menyesuaikan kondisi di lapangan.


Berikut delapan titik penyekatan ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul seperti dilansir dari akun Instagram Polres Bogor.

Baca Juga: Benarkah Plat Nomor Kendaraan Pribadi Bakal Berubah Warna Menjadi Putih? Berikut Penjelasannya


Sentul Utara

Simpang Gadog

Simpang Pasir Angin

Pintu Keluar Gerbang Tol Ciawi

Rainbow Hills (Bukit Pelangi)

Pos arus Cibanon

Pos arus Bendungan

Bellanova Babakan Madang (Gerbang Sentul Selatan).

Bagi anda yang berencana liburan ke kawasan wisata Puncak Bogor, pastikan plat nomor kendaraan anda sesuai dengan tanggal hari ini.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler