Update Info Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021

29 Desember 2021, 08:44 WIB
Update Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021 /Twitter/@TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Oleh karena itu, pelayanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi secara terbatas oleh Polrestro Bekasi yang diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Dengan menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, pelayanan SIM keliling pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021 akan berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan oleh Polrestro Bekasi hanya dapat dilakukan dan dilayani bagi pemohon sebelum masa berlaku habis. Dan apabila masa berlaku telah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Daftar Hari Baik Januari 2022 Menurut Kalender Jawa: Cocok untuk Membuka Usaha Baru hingga Pindah Rumah

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Dalam pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler