MEDIA JABODETABEK - Bagi masyarakat Bekasi yang ingin melakukan pelayanan SIM Keliling, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.
Biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, SIM A akan dikenakan Rp80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp75.000.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,
5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).
Artikel Rekomendasi