MEDIA JABODETABEK - Kembali di perpanjangnya masa PPKM oleh pemerintah hingga 3 Januari 2022 mendatang, maka pelayanan perpanjangan SIM keliling tetap beroperasi secara terbatas dan diperuntukkan bagi masyarakat Ibu Kota Jakarta.
Pelayanan SIM keliling kali ini hanya dilakukan untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Dan apabila masa berlaku SIM habis maka dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021 Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM keliling di 4 lokasi berbeda, yakni:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM keliling menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan yang sudah ditentukan, yakni menggunakan masker dan menjaga jarak untuk para pemohon perpanjangan SIM.
Untuk pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***