Info Layanan SIM Keliling Terbaru di Wilayah Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021: Sampai Pukul 14.00 WIB

29 Desember 2021, 07:51 WIB
Update Info Layanan SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021: Dilayani Sampai Pukul 14.00 WIB /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Kembali di perpanjangnya masa PPKM oleh pemerintah hingga 3 Januari 2022 mendatang, maka pelayanan perpanjangan SIM keliling tetap beroperasi secara terbatas dan diperuntukkan bagi masyarakat Ibu Kota Jakarta.

Pelayanan SIM keliling kali ini hanya dilakukan untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Dan apabila masa berlaku SIM habis maka dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dan pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021 Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM keliling di 4 lokasi berbeda, yakni:

Baca Juga: Daftar Hari Baik Januari 2022 Menurut Kalender Jawa: Cocok untuk Membuka Usaha Baru hingga Pindah Rumah

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM keliling menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan yang sudah ditentukan, yakni menggunakan masker dan menjaga jarak untuk para pemohon perpanjangan SIM.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat 31 Desember 2021 Memaknai Tahun Baru Masehi, Renungi Dosa yang Telah Lalu

Untuk pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.

SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler