Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Senin, 20 Desember 2021: Salah Satunya Bertempat di ITC BSD

20 Desember 2021, 07:26 WIB
Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Senin, 20 Desember 2021: Salah Satunya Bertempat di ITC BSD. /Twitter/@PoldaTMC

MEDIA JABODETABEK - Pelayanan SIM Keliling Tangerang masih tetap beroperasi, simak jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Senin, 20 Desember 2021. 

Untuk biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota yang beroperasi hari ini Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2021, Pakai Desain Menarik Gratis dan Bagikan di Medsos

Tangerang Selatan: 

- Polsek Curug, pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.

- ITC BSD, pagi Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB dan sore pukul 15.00 sd 17.00 WIB.

Tangerang Kota: 

- Plaza Shinta Cimone Karawaci pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: 10 Film Yang Akan Tayang Di Bulan Desember 2021 Jelang Akhir

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

3. Membawa e-KTP,

4. Surat Keterangan Sehat,

5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Update Terbaru! Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diperbarui Senin, 20 Desember 2021, Simak Kembali Aturannya

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP, 

2. Membawa e-KTP,

3. Surat keterangan sehat. 

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @satlantaspolrestangsel Instagram @tangerangkota

Tags

Terkini

Terpopuler