Lakukan Perpanjangan SIM A dan C di Bekasi, Simak Jadwal Lokasi Sim Keliling Hari Ini 18 Desember 2021

18 Desember 2021, 07:44 WIB
Lakukan Perpanjangan SIM A dan C di Bekasi, Simak Jadwal Lokasi Sim Keliling Hari Ini 18 Desember 2021. /karawangpost/Instagram@info_jakartatimur

MEDIA JABODETABEK - Polres Metro Bekasi masih membuka pelayanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu, 18 Desember 2021.

Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjang SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk memperpanjang SIM A akan dikenakan Rp80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan sebesar Rp75.000. 

Baca Juga: Jangan Terlambat! Jadwal SIM Keliling Hari Ini untuk Wilayah Jakarta Bogor Depok Sabtu, 18 Desember 2021

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Proses perpanjang SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis,

5. Membawa Alat Tulis (Bolpoin/Pulpen).

Baca Juga: 12 Twibbon Hari Jadi Batam 2021 ke-192, Download Desain Bingkai Gratis dan Segera Bagikan ke Media Sosial

Jadwal SIM keliling Kota Bekasi hari ini Sabtu, 18 Desember 2021 akan beroperasi di Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani No. Kav 1, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Pelayanan Perpanjangan Polres Metro Bekasi Kota ada 3 Opsi Pilihan, yaitu: 

1. Pelayanan SIM Keliling antrian langsung ditempat dan ada batas kuota (antrian sesuai kebijakan mall)

2. Pelayanan SIM Keliling malam hari di Polres. Bisa daftar online melalui website Polres dan pilih antrian online untuk kesehatan perpanjangan SIM dan surat kesehatan yang disediakan di tempat untuk kategori malam. 

Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini Sabtu 18 Desember 2021: Saksikan OTO Screen, Musik Indonesia hingga SOS Show

Jangan salah memilih tanggal SIM. SIM bisa diperpanjang H-14 hari sebelum masa berlaku habis. Misalnya, habis tanggal 14 September bisa diperpanjang mulai dari tanggal 01 september sampai dengan tanggal 14 September apabila lewat sehari sudah harus buat baru.

3. Pelayanan SIM Keliling di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrian online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi (https://mpp.bekasikota.go.id).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19. 

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan SIM Keliling di wilayah Bekasi berjalan dengan lancar.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official

Tags

Terkini

Terpopuler