16 Desember 2021 Tidak Libur, Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangsel Hari ini

16 Desember 2021, 06:38 WIB
Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Kamis, 16 Desember 2021.

Bagi masyarakat Tangerang yang ingin melakukan memperpanjang SIM atau pembuatan SIM baru, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.

Untuk biaya perpanjang SIM A akan dikenakan Rp 80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Catat! Tanggal 16 Desember 2021, 13 Titik di Jakarta Berikut ini Masih Diberlakukan Sistem Ganjil Genap

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota yang beroperasi hari ini Kamis, 16 Desember 2021

Tangerang Selatan :

- WTC Serpong, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

- Bintaro Plaza, pagi pukul 08.00 sampai 13.00 WIB hingga sore pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.

Tangerang Kota :

- Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: Tanggal 17 Desember 2021 Hari Apa? Memperingati Apa? Cek Ulasannya Berikut ini

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Gopi 16 Desember 2021: Jigar Tidak Siap Menikah, Gopi Selalu Dituduh Gagalkan Pernikahan Paridhi

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

3. Membawa e-KTP,

4. Surat Keterangan Sehat,

5. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Lengkap Ayat-ayat Ruqyah dari Al Quran yang Bisa Dibacakan untuk Mengobati Sakit Karena Gangguan Jin

1. Fotokopi e-KTP,

2. Membawa e-KTP,

3. Surat keterangan sehat.

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler