Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Sabtu, 11 Desember 2021: Cek Persyaratan dan Jam Operasionalnya

11 Desember 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari ini Sabtu, 11 Desember 2021: Cek Persyaratan dan Jam Operasionalnya. /Humas Polres Tasikmalaya Kota/

MEDIA JABODETABEK - Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan hari ini Sabtu, 11 Desember 2021.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang SIM atau pembuatan SIM baru, pelayanan SIM Kelilimg masih tetap beroperasi. 

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu SIM A akan dikenakan biaya Rp80.000 sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000. 

Baca Juga: Tanggal 12 Desember 2021 Hari Apa? Memperingati Apa? Ada Hari Harbolnas dan Hari Bhakti Transmigrasi

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangerang yang beroperasi hari ini Sabtu, 11 Desember 2021.

Tangerang Selatan : Pamulang Square pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dan di ITC BSD, pagi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB hingga sore pukul 15.00 sampai 17.00 WIB.

Tangerang Kota : City Mall Pasar Baru Tangerang pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. 

Baca Juga: Batal Hadir di MAMA 2021, Siwon Super Junior Dinyatakan Positif Covid-19

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Syarat untuk perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Blora: Pilih Bingkai Foto Terbaru dan Terkece Lalu Unggah Di Media Sosial

1. Membawa SIM lama,

2. Fotokopi e-KTP,

3. Membawa e-KTP,

4. Surat Keterangan Sehat,

5. Perpanjangan SIM di lakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis,

6. Pelayanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM sudah habis akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Sering Diatur Keluarga Sendiri, Ini Ciri dan Alasan Mereka Lengkap Dengan Tips untuk Menghadapinya

Sedangkan persyaratan untuk pembuatan SIM baru, sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP, 
2. Membawa e-KTP,
3. Surat keterangan sehat. 

Diharapkan bagi masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan dan perpanjang SIM Keliling berjalan dengan lancar di wilayah Tangerang.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @satlantaspolrestangsel Instagram @tangerangkota

Tags

Terkini

Terpopuler