Info Jadwal Jam Operasional Ganjil Genap Jakarta Hari ini Sabtu Minggu 20 dan 21 November 2021 Masih Berlaku

19 November 2021, 23:56 WIB
ilustrasi ganjil genap Jakarta hari ini /TMC Polda MetroJaya

MEDIA JABODETABEK - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta hari ini Sabtu 20 November 2021 masih berlaku.

Penerapan sistem ganil genap berdasarkan dengan SK Kadishub Nomor 472 tahun 2021.

“Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan,” tulis @dishubdkijakarta.

Baca Juga: 21 November Memperingati Hari Apa, Ada Apa, Simak Sejarah Hari Pohon Sedunia

Untuk rus jalan yang terkena kebijakan ganjil genap masih tetap 13 titik yang berlaku dari hrai Senin sampai Jumat.

Jadwal pemberlakukan mulai dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Selain itu, pada akhir pekan Jumat,Sabtu dan Minggu juga diberlakukan sistem ganjil genap di kawasan wisata.

Baca Juga: 17 Film Indonesia yang Siap Tayang di Jogja Asian Film Festival 2021: Ada Penyalin Cahaya hingga Backstage

Adapun titik untuk pembatasan di tempat wisata masih tetap 3 lokasi, yakni Ancol, Ragunan dan Taman Mini.

Jam operasional mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB,plat ganjil di tanggal ganjil plat genap di tanggal genap.

Berikut ini 13 titik kawasan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Ed Sheeran, Jessi dan Sunmi Akan Berkolaborasi dalam Lagu Baru pada 24 November 2021

Jalan MH Thamrin
Jalan jendral Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari simpang jalan ketimun satu sampai dengan simpang jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan gatot Subroto

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 2021, Bingkai Foto Terbaru yang Pas Untuk Dibagikan Di Media Sosial


Jalan gatot Subroto
Jalan MTHaryono
Jalan Hr Rasuna said
Jalan D I Panjaitan
Jendral Ahmad Yani mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang jalan Perintis kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari

Pembatasan lalulintas dengan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata sesuai dengan peraturan instruksi Mendagri nomor 60 tahun 2021, Pergub tiga tahun 2021, Lampiran Kepgub nomor 1369 tahun 2021, dan SK Kadishub nomor 472 tahun 2021 ***

 

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler