MEDIA JABODETABEK - Di Hari Pahlawan jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini Rabu 10 November 2021 tetap berlaku di 13 titik area kawasan Ibukota.
Terkait wacana sistem gage akan kembali menjadi 25 ruas, Pemprov DKI bersama Polda Metro terus mengkaji dan evaluasi kondisi di 12 jalan lainnya yang akan diterapkan jadwal ganjil genap di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan saat ini pihaknya tengah meng-evaluasi tingkat kemacetan kendaraan pada 12 ruas jalan yang rencananya akan diberlakukan aturan ganjil genap.
"Kami akan melakukan pembahasan intens untuk melihat tren volume lalu lintas pada 12 ruas jalan lainnya. Karena di 13 ruas jalan situasinya cukup lancar pada pemberlakuan ganjil genap," kata Syafrin seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 9 November 2021.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seleb Tiktok Cantik Dimakan Buaya, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Di lain tempat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga sedang mengkaji kebijakan ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan Ibukota kembali pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Rencana ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, yang berencana akan mengembalikan titik gage seperti sebelum masa PPKM.
“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo.
Hal ini terkait DKI Jakarta yang memasuki masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, pelonggaran di sejumlah sektor berimbas semakin meningkatnya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: 3 Puisi Untuk Ayah yang Pas Dibacakan di Hari Ayah Nasional 12 November, Menyentuh dan Penuh Makna
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Pahlawan Nasional 10 November 2021,Singkat, Padat, Jelas dan Penuh Inspirasi
Adapun jadwal ganjil genap Jakarta pada 13 ruas jalan berlaku mulai hari Senin hingga Jumat, diberlakukan dua kali pada pagi dan sore mulai pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap Jakarta pada 13 titik ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan di jalanan Ibukota yang semakin meningkat selama pelonggaran masa PPKM level 1 di Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta hari ini mengacu pada: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Bagi pengguna roda empat yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.
Sementara besaran denda dari sanksi tilang elektronik ETLE untuk pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.
Berikut adalah rencana 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: 9 Link Twibbon Terbaru Keren Hari Pahlawan 10 November 2021, Cocok Untuk Dibagikan di Media Sosial
Baca Juga: 16 Caption untuk Hari Pahlawan 2021, Kata-kata Inspiratif Cocok Disematkan di Foto Instagram Kamu
Jalan Jendral Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT. Haryono
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Gunung Sahari
Jalan S. Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan DI. Panjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Kalender Bulan November 2021, Lengkap dengan Peringatan Hari Besar Nasional
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 November 2021 Full Episode Tanpa Iklan: Al dan Andin Fokus Cari Jessica
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Gajah Mada
Jalan Majapahit
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Kramat Raya
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
Hari ini Rabu 10 November 2021 adalah tanggalan genap, pastikan plat nomor kendaraan anda adalah bernomor ganjil untuk dapat melewati di 13 titik ruas ganjil genap.***