Ingat Hari ini 2 Oktober 2021, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di Kawasan Wisata, Cek Titiknya

2 Oktober 2021, 05:53 WIB
ganjil genap jakarta hari ini 29 september 2021 /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2021 berlaku di tempat wisata mulai hari ini sampai besok Minggu 3 Oktober.

Adapun kawasan wisata yang terkena sistem ganjil genap di Taman Mini dan Ancol .

Buat Anda yang berencana melewati jalur atau akan ke dua lokasi wisata tersebut, hati-hati.

Baca Juga: 30 September 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Pastikan Plat Kendaraan Sesuai Tanggal Hari ini

Selama periode Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 4 Oktober 2021, pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2021 akhir pekan ini dimulai pukul 12.00wib hingga 18.00wib.

Adapun pemberlakuan Ganjil Genap pada kawasan wisata DKI Jakarta di akhir pekan mengacu pada dasar hukum:

Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Oktober 2021 Full Episode Tanpa Iklan: Linda, Istri Felix Dapat Ancaman

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.

Berikut ruas jalan yang perlu diwaspadai saat melintas, pastikan plat nomor kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap tanggal hari ini.

Pada akses menuju Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pemberlakukan ganjil genap sepanjang Jalan Taman Mini I / Jalan Pintu 1 TMII arah Cipayung, dan sebaliknya arah Cililitan.

Baca Juga: Viral Mobil Ditilang Karena Membawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Itu Salah

Sementara untuk kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, pemberlakuan ganjil genap dimulai sejak Gerbang Tol Ancol Barat hingga Gerbang Timur Ancol di Jalan Pasir Putih 1.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap sistem Gage ini akan dikenakan sanksi berupa tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.

Pertimbangkan menggunakan angkutan kendaraan umum jika punya rencana berwisata di kedua tempat tersebut.

Baca Juga: 4 Cara Menghilangkan Noda Kuning Pada Gigi, Murah dan Gak Ribet Dijamin Berhasil

Sistem ganjil genap sejauh ini dinilai efektif memecah kemacetan lalu lintas di Ibukota. Dirlantas bersama Dishub DKI Jakarta bekerja sama di lapangan memberikan arahan rambu-rambu larangan melintas.

Pengecualian Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2021

Untuk Ganjil Genap akhir pekan ini, beberapa kendaraan mendapat pengecualian untuk melintas di jalur gage.

Baca Juga: Cek Lokasinya, Bayar Pajak Tahunan di Samsat Keliling Jakarta-Depok-Tangerang-Bekasi Hari Jumat 1 Oktober 2021

Kendaraan plat kuning atau angkutan umum, kendaraan dengan tenaga listrik, sepeda motor, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian mendapat pengecualian ini.

Selain itu angkutan barang khusus BBM dan BBG, kendaraan petugas kesehatan, kendaraan mobilisasi vaksin dan pasien Covid-19, pengangkut oksigen, kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional juga mendapat pengecualian ini.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler