Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 September 2021 Masih Berlaku, Melanggar Sangsi Tilang Rp500 Ribu

29 September 2021, 06:44 WIB
ganjil genap jakarta hari ini 29 september 2021 /twitter/TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Buat yang mau ke Jakarta hari ini, jangan lewat jalan berikut ini karena ada pembatasan ganjil genap.

Hari ini 29 September 2021 sistem ganjil genap masih berlaku sampai 4 Oktober 2021.

"Pembatasan Mobilitas Masyarakat dengan Sistem Ganjil Genap (GAGE) masih berlanjut sampai 4 Oktober," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro dikutip Mediajabodetabek.com.

Baca Juga: Tanggal 29 September 2021 Hari Apa, Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa saja

Kawasan sistem ganjil genap hari biasa masih tetap sama di tiga titik jalan protokol yakni :

Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Waktu pemberlakuan masih tetap sama yakni dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dasar hukum penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI masih tetap sama yakni :

Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPPKM level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pelaku Penembak Ustadz di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi, Ancaman Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup

Polisi akan menindak tegas bagi pengemudi yang melanggar kawasan ganjil genap dengan tilang manual dan juga elektronik.

Setiap pintu masuk jalan-jalan tersebut sudah dipasangi rambu peringatan, sehingga polisi tidak berjaga di mulut-mulut jalan tapi langsung ke titik ganjil genap.

Pastikan plat nomor kendaraan kamu sesuai dengan tanggal hari ini yakni ganjil.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler