MEDIA JABODETABEK - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama jajaran Polres Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak.
Pemberlakuan ganjil genap sudah berlaku sejak kemarin, 10 September hingga 12 September 2021 besok.
Pada hari ini, 11 September 2021, sesuai dalam aturan ganjil genap ini hanya memperbolehkan kendaraan yang memiliki angka ganjil pada plat nomor kendaraan.
Jika plat nomor kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap, maka diizinkan untuk masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Dikutip dari Instagram TMC Polres Bogor, bagi kendaraan yang plat nomor tidak sesuai dengan aturan ganjil genap maka kendaraan akan diputarbalik.
Baca Juga: Manfaat Lain PeduliLindungi Selain Untuk Download Sertifikat Vaksin
Dari informasi yang didapat, petugas tak hanya memeriksa plat nomor, namun petugas juga akan memeriksa STNK kendaraan.
Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan petugas dalam keaslian plat nomor kendaraan.
Pada aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor ini, petugas menambah titik penyekatan.
Baca Juga: Tanggal 11 September Diperingati Sebagai Hari Radio Republik Indonesia, Berikut Sejarah Singkatnya
Awalnya, titik penyekatan hanya ada tujuh, namun sekarang menjadi 14 titik lokasi penyekatan. Berikut rinciannya:
1. Kabupaten Bogor : 8 titik penyekatan
2. Kota Bogor : 2 titik penyekatan
3. Kabupaten Cianjur : 1 titik penyekatan
4. Kota Sukabumi : 2 titik penyekatan
5. Kabupaten Sukabumi : 1 titik penyekatan
Baca Juga: Kalender Jawa Oktober 2021, Lengkap Dengan Weton dan Hari Buruk
Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak untuk melihat volume kendaraan yang melintas di kawasan wisata.
Petugas sudah menyiapkan beberapa tahapan untuk mengurangi pergerakan kendaraan menuju kawasan Puncak seperti ganjil genap.
Nantinya juga petugas akan memberlakukan sistem satu arah alias one way serta terakhir menutup akses secara total bagi kendaraan yang akan menuju ke kawasan Puncak Bogor.***