PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang, Keluar Masuk Jakarta tetap Wajib Pakai STRP Kecuali Perjalanan ke Luar Kota

26 Juli 2021, 13:48 WIB
selama ppkm level 3 dan 4, keluar masuk Jakarta wajib pakai STRP /facebook/TMC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Selama masa waktu perpanjangan PPKM level 3 dan 4, mulai Senin 26 juli sampai 2 Agustus 2021, bagi amsyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib menggunakan STRP.

Akan tetapi surat STRP tidak diperlukan bagi warga yang akan bepergian di luar wilayah aglomerasi.

Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, STRP hanya wajib bagi pelaku perjalana di wilayah aglomerasi saja.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan di Jakarta Dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Nomor Satu Jagakarsa

Untuk transportasi antar kota/jarak jauh (STRP) tidak dibutuhkan. Tapi wajib untuk (perjalanan) kawasan aglomerasi," jelas Senin 26 Juli 2021 kepada wartawan.

ADita menambahkan, persayaratan menggunakan STRP telah ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 15 untuk pembatasan aktivitas di saat libur Idul Adha.

Kemudian Menehum kembali menerbitkan SE Menhub dengan Nomor 14 sampai adanya ketentuan baru yang berlaku.

Baca Juga: Kreatif, Tembok Kusam Dilukis Dengan Wajah Para Pahlawan Nasional Jadi Lebih Menarik

Akan tetapi untuk pelaku perjalanan udara, Adita mengatakan tetap merujuk pada Surat Edaran Menhub Nomor 45, di mana setiap penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan bukti PCR dengan hasil negatif.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," terangnya.

Baca Juga: Polisi Buru Penyebar Hoax Demo Tolak PPKM 'Jokowi End Game'

Adita kembali menegaskan, Kemenhub akan terus memantau perkembangan dan menyesuaikan jika Satgas Covid-19 mengeluarkan kebjikan terbaru yang berhubungan dengan pembatasan mobilitas masyarakat.

"Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," jelasnya.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler