Kasus Covid-19 Semakin Genting, DKI Jakarta Batasi Mobilitas Masyarakat di 10 Titik Ini Mulai Malam Ini

21 Juni 2021, 21:36 WIB
Seorang tenaga kesehatan menjemur APD pelindung wajah di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta /Antara Foto/Muhammad Adimaja

MEDIA JABODETABEK - Kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan setiap harinya.

Dalam satu hari, kasus positif Covid-19 di Jakarta bisa mencapai ribuan orang, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan yang lebih tinggi, Pemprov DKI jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai malam ini menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Keluarga ASN di Jakarta Selatan Dijadwalkan Akan Divaksin Juni 2021

"Kemarin itu Jakarta saja ada 5.582 positif aktif yang ada di Jakarta, BOR Jakarta ini sudah mendekati 80 persen sekitar 20 persen lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, konferensi pers hari ini Senin 21 Juni 2021.

Yusri menambahkan, ada 10 titik yang dibatasi mobilitasnya yakni Bulungan, Kemang, Gunawarman dan Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi Jakarta, Bakal Ada Ondel-ondel dalam Air di Ancol Catat Jadwalnya Sekarang!

Yusri mengatakan, kalau saat ini Jakarta sedang tidak baik sehingga perlu langkah antisipasi.

"Jakarta sedang tak baik-baik saja," jelas Yusri, kepada wartawan.

Untuk pembatasan mobilitas di Jakarta akan dimulai sejak pukul 21:00 sampai 04:00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangerang Akan Jadikan Sekolahan Sebagai Tempat Isolasi

Berikut rincian 10 titik yang dibatasi mobilitasnya:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bogor, 4.476 Kendaraan Diputarbalikkan Tanpa Sanksi
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski ada pembatasan mobilitas, akan tetapi ada pengecualian.

Baca Juga: Seorang Nenek-Nenek di Mauk Tangerang Jadi Korban Pemerkosaan, Tersangka Berhasil Diamankan

Sambodo mengatakan, pembatasan yang dilakukan sifatnya situasional, apabila sudah kondusif, tidak menutup kemungkinan pembatasan akan beralih ke lokasi lain.

"Ada pengecualian yang diperbolehkan untuk melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," jelas Sambodo.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler