Bupati Bogor: Shalat Idul Fitri 1442 H Boleh Dilaksanakan di Masjid atau Mushollah Hanya Tingkat RT Saja

10 Mei 2021, 23:17 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Dok. bogorkab.go.id

MEDIA JABODETABEK - Bupati Bogor anjurkan masyarakat boleh shalat Idul Fitri 1442 H di mushala dan Masjid Hanya di tingkat RT saja.

Bupati Bogor Ade Yasin menjalankan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) pada Senin, 10 Mei 2021 di Balaikota Pemerintah DKI Jakarta.

Pada rapat kerja itu membahas tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan Covid 19 terutama dalam masa libur lebaran 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik di Pasar Kramat Jati

Sebagai sarana kolaborasi dan sinergi dalam rangka menghasilkan kebijakan yang terpadu terkait pengendalian terhadap pandemi Covid 19 di Jabodetabekjur.

Ade Yasin mengatakan bahwa Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berdekatan dengan Jakarta.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Ini Dia 14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek, 10 Mei 2021

Bukan hanya dengan Jakarta, Kabupaten Bogor juga menghubungkan tiga provinsi yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Juga terdapat sepuluh kota kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor yang menjadikan penanganan dan pengendalian Covid 19 cukup berat.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Ratusan Pemotor Bikin Rusuh dan Menjebol Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kedungwaringin

"Melalui Rakerda ini bisa meningkatkan koordinasi antara Pemkab Bogor degan Pemerintah Bodetabekjur sehingga bisa meringankan tugas-tugas kita di lapangan berkaitan dengan pengendalian dan penanganan Covid-19," ujar Bupati dikutip Mediajabodetabek.com dari Bogorkab.go.id pada Senin, 10 Mei 2021.

Menurut Ade Yasin, berkaitan dengan pelaksanaan sholat idul fitri tahun 2021, sholat idul fitri ditiadakan pelaksanaannya di lapangan, karena di Kabupaten Bogor sendiri terdapat banyak sekali lapangan.

Baca Juga: 11 Orang Debt Colelector yang Halangi dan Rampas Kunci Mobil yang Dikemudikan Serda Nurhadi Berhasil Diamankan

Jika sholat idul fitri dilakukan di lapangan walaupun dengan kapasitas 50%, khawatir akan menimbulkan kerumunan.

Jadi sholat idul fitri di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan di masjid atau mushollah tingkat RT saja.

Baca Juga: Repotnya Lebaran Tahun Ini, Keluar dan Masuk Kota Tangerang Harus Pakai Surat SIKM

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid 19.

"Karena kita masih berlakukan PPKM mikro, sehingga Sholat Idul Fitri bisa dipantau langsung oleh Satgas RT/RW, ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kerumunan, termasuk Sholat Ied di Lapangan Tegar Beriman juga kita tiadakan," tegas Bupati.***

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: bogorkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler