Polisi Siapkan Sangsi Tegas Untuk Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

9 April 2021, 09:01 WIB
Ilustrasi persyaratan Mudik Lebaran 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Dokumentasi/

MEDIA JABODETABEK - Mudik salah satu tradisi bagi masyarakat Indonesia yang dilakukan menjelang hari Raya Idul Fitri.

Akan tetapi tahun ini, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021, karena alasan pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Pelrangan mudik tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Live Piala Menpora 2021 PSIS Semarang vs PSM Makassar di Indosiar Hari ini, Berikut Jadwalnya

Menyusul adanya larangan mudik 2021 dari pemerintah, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan penyekatan di beberapa wailayah untuk menghalau masyarakat yang mudik.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pemudik yang menggunakan speda motor, mobil pribadi maupun angkutan umum akan dilarang.

Baca Juga: UPDATE COVID-19: Pasien Positif di Kota Tangerang Bertambah 22 Orang, 234 lainnya masih dirawat

"Sangsi yang akan kamu lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalau," kata Budi Setiyadi kepada Wartawan, Kamis 8 April 2021 di Jakarta.

Budi menambahkan, sangsi yang akan diberikan untuk kendaraan yang mengangkut pemudik akan diberikan penilangan dan juga tindakan tegas lain yang sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga: Kritik Pedas W.S. Rendra untuk Pembangunan TMII yang Sempat Membuat Dirinya Ditahan

Waktu pelaksanaan penyekatan akan dilangsungkan sesuai dengan waktu pelarangan mudik yakni 6-17 Mei 2021.

Pihak Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar Jakarta.

Baca Juga: Liga Europa Leg Pertama Arsenal vs Slavia Praha Berakhir Imbang 1-1

Hal itu dilakukan, karena berkaca pada kejadian tahun lalu, banyak kendaraan angkutan yang membawa penumpang keluar masuk Jakarta.

"Seperti tahun lalu, kita akan periksa semua kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut lokasi penyekatan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat waktu pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Penampilan Boy Band TXT di Ellen DeGeneres Show Memberikan Dorongan Global Terbaru

Jalan tol 2 lokasi yakni, Tol arah Cikampek dan Tol arah Merak.

Jalan Arteri non tol terdapat tiga lokasi yakni, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tengerang Kota dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

Di terminal ada tiga lokasi yakni, Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres.***

Editor: Ricky Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler