Dua Tersangka Kasus Malpraktek Terhadap Selegram Berhasil Diringkus

26 Maret 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus filler /Pixabay/4711018

MEDIA JABODETABEK- Kasus malpraktek kembali terjadi, kali ini menimpa seorang selebgram berinisial MI yang melakukan suntik di kedua payudaranya.

Penyuntikan cairan hyaluronic acid untuk merubah bentuk bagian tubuh yang dikehendaki atau yang lebih dikenal dengan filler tersebut akhirnta berdampak buruk bagi MI

Di Lansir dari Antara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 menjelaskan bahwa 19 hari paska penyuntikan tersebut kedua payudara MI mengalami pembengkakan dan mengeluarkan cairan.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramdhan Stok Pangan di DKI Jakarta Dijamin Aman

Menurut Guruth, penyuntikan filler tersebut di lakukan sepasang suami istri YJ dan SH yang kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan, pelaku yang menyuntikan cairan filler adalah Yj, sementara SH bertugas mengisi spuit tabung suntikan berukuran 1 milimeter sebanyak kurang lebih 50 tabung.

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka YJ pernah belajar praktik suntik filler melalui seorang dokter berinisial D di kawasan Tanggerang Banten.

Baca Juga: Tolak Pemotongan Upah dan PHK Sepihak, Buruh PT Elite Permai Metal Works Gelar Aksi Mogok

"Kemudian setelah mendapat pasien sendiri, pelaku mendatangi apartemen pasien dengan membawa alat medis seolah-olah seperti dokter, kemudian menyuntikkan cairan anestesi dan cairan filler (hyaluronic acid) tanpa izin praktik dan tanpa izin dokter," kata Guruh. Seperti di kutip Media Jabodetabek dari Antara.

Menurut tersangka, Selebgram MI adalah pasien kedua yang menjadi korban penyuntikan cairan filler pada November 2020 silam.

MI memesan jasa suntik filler seharga Rp13,5 juta untuk 1.000 cc peyuntikan untuk memadatkan baigan payudara dan pinggulnya.

Baca Juga: Sempat Terjadi Pemotongan BST, Anggota Komisi E DPRD DKI : Jangan Sampai Kejadian Lagi

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1 juta yang dibayar pada Sabtu 14 November 2020, dan sisinya Rp12,5 juta dibayarkan saat proses penyuntikan yang dilakukan di Apartemen Korban pada Minggu 15 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB

Namun 19 hari paska penyuntikan, Korban mengaku mengelukan rasa nyeri di kedua payudaranya, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro penjaringan pada 11 Januari 2021

Saat melapor korban membawa barang bukti hasil visum dari rumah sakit Atmajaya, bukti transfer pembayaran, foto diiri dan tangkapan layar promosi tersangka di Instagram dan Whatsapp.

Baca Juga: PT. MRT Keluarkan Kebijakan Baru Untuk Pengguna Sepeda Non Lipat

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamakan barang bukti lainnya berupa krim anestesi, cairan anestesi, dan alat suntik serta kotak plastic yang sempat dibuang tersangka

"Pada waktu mengetahui korban memviralkan kasusnya, barang bukti dibuang ke tempat sampah rumah kontrakannya di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Guruh.

Saat ini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jakarta Utara.

YJ disangka telah melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 Jo Pasal 106 dan pasal 83 Jo pasal 64 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Semantara SH di sangka melanggar UU KUHP pasal 56 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler