Polresta Bogor Kota Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor

24 Maret 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi Palaku pencurian sepeda motor tertangkap /Pixabay/4711018

MEDIA JABODETABEK– Aparat Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tersangka pencuri spesialis sepeda motor, Hsdn (23) saat sedang beraksi disebuah rumah kost di Kelurahan Tegallega, Kota Bogor

Dari keterangan tersangka Hndn setidaknya 18 unit sepeda motor berhasil Ia gasak dari sejumlah daerah di Bogor dan Jakarta.

Dilansir dari Antara, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban, Selasa 23 Maret 2021 mengatakan Hsdn terciduk Ketika mencuri sepeda motor Kawasaki KLZ tipe LX150D tahun 2015 warna Hijau.

Baca Juga: Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Jakarta Ambil Sikap dan Tindakan Tegas bagi Para Pelaku

Motor yang dicuri merupakan milik Geger Maulana Fauzi penghuni rumah kost. Motor dengan plat nomor A 6769 ND itu tengah terparkir didepan rumah saat hendak dicuri

Pencurian sepeda motor yang diperkirakan seharga Rp30 juta itu dilakukan oleh dua orang Hsdn dan Iip. Kedua pencuri terpergok teman korban Sanan dan Iqbal ketika sedang berusaha mengotak-atik motor.

Tak menyangka aksinya diketahui, Hsdn pun melakukan perlawanan hingga perkelahian terjadi antara Hsdn dan kedua teman korban, merasa terdesak Hsdn mengeluarkan golok dan berhasil melukai Sanan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini Rabu, 24 Maret 2021

karena merasa terancam, kedua teman korba berteriak memanggil warga lainnya, hingga akhirnya Hsdn tertangkap sementara Iip berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka Hsdn, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor, sebilah golok, kunci letter T beserta 10 anak kuncinya

Tersangka Hsdn mengaku sengaja melakukan aksinya untuk membantu kebutuhan sehari-hari ibunya. rencannya motor hasil curian akan dijual di daerah Banten seharga Rp4 Juta hingga Rp5 juta per unit

Baca Juga: Pemkab Bogor Belum Ijinkan Taman untuk Dikunjungi

"Uangnya saya berikan kepada ibu saya, untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hsdn

Wakapolresta Bogor Kota menuturkan bahwa tersangka akan dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler