Berkat Kamera CCTV Tilang Elektronik, Tersangka Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Berhasil Ditangkap

13 Maret 2021, 23:40 WIB
Korban tabrak lari Bundaran HI /NTMC

MEDIA JABODETABEK - Seorang pemuda berinisial MDA (19) penabrak pesepeda di Bundaran HI berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.

Pemuda tersebut mengemudikan mobil Maercy dan kabur usai menabrak Ivan Christopher yang melintas menggunakan sepeda.

Tersangka kini diamankan oleh Penyidik Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Hajat, Bahasa Arab, Latin dan Artinya,Supaya Hajatnya Cepat Terkabul

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Sambodo, dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA, Sabtu 13 Maret 2021.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penetapan MDA setelah petugas menemuka dua alat bukti berupa rekaman kamera CCTV dan juga keterangan para saksi.

Baca Juga: Lirik Lagu On The Ground, Single Terbaru Rose BLACKPINK yang Masuk Dalam Album R

Berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam oleh kamera tilang elektronik di sekitar lokasi kejadian, MDA berhasil diamankan oleh Polisi di kediamannya di Wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Tidak hanya mengamankan tersangka, kendaraan yang digunakan juga turut disita oleh Polisi yang akan digunakan sebagai barang bukti.

Dari kejadian tersebut, MDA dijerat oleh Penyidik dengan pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Baca Juga: Lagu Daerah Papua, Yamko Rambe Yamko, Jika Diartikan Dalam Bahasa Indonesia Liriknya Punya Makna Mendalam

Adapun hukuman yang mengancam MDA, maksimal penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta kerna melarikan diri.

Penyidik dari kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mendapatkan kepastian urine MDA mengandung zat aditif narkoba atau tidak.

Dijelaskan oleh Sambodo, kejadian tabrak lari tersebut bermula MDA yang mengemudikan mobil Mercy melaju dari arah Utara ke Selatan, lalu pindah jalur ke kiri di dekat Pos Polisi Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada hari Jumat 12 Maret 2021 sekitar pukul 06:30 WIB.

Baca Juga: Citra Marga Mulai Aktifkan Gerbang Tol Pisangan Becakayu

Setelah menyerempet, MDA yang mengendarai Mercy dengan nomor Polisi B 1728 SAQ melindas sepeda Ivan Christopher pada bagian kiri yang menyebabkan korban mengalami patah tulang rusuk.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler