Ganjil Genap Bogor, Hari ini Giliran Mobil Berplat Ganjil Boleh Masuk Wilayah Bogor

21 Februari 2021, 13:26 WIB
Salah seorang Petuga tengah berjaga di salah satu pos pemeriksaan /Instagram/@pemkotbogor

MEDIA JABODETABEK- Hari ini Minggu 21 Februari 2021, perpanjangan aturan Ganjil Genap Bogor memasuki hari kedua.

Ini berarti giliran kendaraan berplat nomor akhir ganjil boleh melintasi wilayah Bogor, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kepala Bagian Operasional ( Kabag Ops) Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo menyampaikan, pemberlakuan perpanjangan Ganjil Genap Bogor mulai berlaku pada  Sabtu 20 Februari 2021, mullai pukul 09.00 hingga 18.00.

Kemarin sebanyak 260 personil gabungan dikerahkan untuk bersiaga di 11 titik, diantaranya, enam pos sekat yang terdiri dari Pos sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol (GT) Bogor, Pos di Eks Terminal Wangun, Pos SPBU Veteran, dan Pos Sekat Bubulak.

Baca Juga: Jangan Asal Terobos , Kebijakan Ganjil Genap Bogor Diperpanjang

Sementara lima checkpoint berada di Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah. Serta satu tambahan pos Tim Crowd Free Road (CFR) yang akan mobile.

Kemarin dihari pertama perpanjangan aturan Ganjil Genap Bogor Sabtu, 20 Februari 2021 petugas telah memutar balikan lebih dari 8.000 kendaraan bernomor plat ganjil.

 “Jadi ada 8.000 lebih, dengan rincian 3.578 kendaraan roda empat dan sebanyak 4.560 kendaraan roda dua diputar balikkan,” papar Pras, Sabtu malam. Seperti diberitakan Isu Bogor dalam artikel “Hari Pertama Ganjil Genap Kota Bogor, 8.000 Kendaraan Diputar Balik”

Selain ribuan kendaraan yang diputar balikkan, terdapat 9 pelanggar yang dikenakan sanksi. Tiga orang dikenakan sanksi administrasi dan enam pelanggar dikenakan teguran sanksi sosial.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Bogor di Klaim Mampu Turunkan Angka Penularan Covid-19

Kabag Ops Kompol Pras menjelaskan, giat operasi ganjil genap di tujukan dalam mereduksi massa yg masuk ke dalam kota Bogor dan mengurangi aktivitas kerumunan orang.

Selain itu, penerapan ganjil genap menerapkan skala prioritas dimana aktivitas masyarakat dalam bekerja, mulai dari transportasi public, sembako serta element satgas Covid-19  dan tenaga medis masih dapat beraktivitas normal.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan, Belum ada perubahan pada pos sekat maupun titik checkpoint pada Ganjil Genap Bogor.

Baca Juga: Perhatikan Jadwal Ganjil Genap Bogor, Jangan Sampai Diputar Balik

Sementara penerapan denda bagi para pelanggar berada di titik check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Denda dari Rp 50 ribu sampai maksimal Rp250 ribu. Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada Pelanggar PSBMK.***(Chris Dale/Isu Bogor)

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Isu Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler