Diduga Memiliki Gangguan Kejiwaan, Wanita Pemeran Video Viral di Halte Akan Diperiksa Kejiwaannya

26 Januari 2021, 08:05 WIB
Tangkapan layar halte yang menjadi lokasi pasangan mesum /YouTube

MEDIA JABODETABEK - Pihak kepolisian dari jajaran Polsek Senen berhasil mengamankan seorang waniya pemeran video mesum di halte.

Waniat berinisial MA (21) kini ditahan di Polres Jakarta Pusat, akan tetapi Polisi mengalami kesulitan saat melakukan introgasi.

Pasalnya jawaban yang diberikan wanita tersebut tidak masuk dan menyulitkan Polisi dalam mengintrogasinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang Sore Hari

Penangkapan wanita yang berbuat asusila dengan seorang pria di halte tersebut berlangsung Senin 25 Januari 2021.

Ketika ditayai oleh Polisi, MA mengaku tidak bersalah dan memberikan jawaban dengan santai, seolah tanpa beban.

seperti diberitakan IsuBogor.com dalam artikel berjudul : Jawaban Nyeleneh, Polisi Segera Periksa Kejiwaan Pemeran Wanita Mesum di Halte, wanita tersebut akan diperiksa kondisi kejiwaannya.

Baca Juga: Ternyata Natasha Wilona Pernah Tinggal di Rumah Kayu dan Banyak Tikusnya

"Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 25 Januari 2021, dilansir Media Jabodetabek.com dari IsuBogor.com.

Ia merasa tidak bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang terbuka di Jalan Kramat Raya.

Saat ditanyai motifnya melakukan tindak asusila itu ia pun malah membalikan pertanyaan polisi.

Baca Juga: Kasus Covid di Bogor Hari Ini Bertambah Lebih Dari 100 orang

"Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?," kata MA dengan nada santai.

Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu. "Gak tau itu siapa," ujar MA.

Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA itu.

Baca Juga: Pemeran Wanita di Video Mesum Halte Berhasil Diamankan Polsek Senen, Ngaku Dibayar Rp22 Ribu

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.

MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial instagram.

Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.

Baca Juga: Mau Kreativitasmu di Tik Tok Masuk FYP dan Viral? Baca Panduannya di Sini

Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. ***(Wilda Wijayanti/IsuBogor.com)

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Isu Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler