10 Oktober Diperingati Sebagai Hari Anti Hukum Mati Sedunia, Begini Sejarahnya

- 6 Oktober 2021, 19:09 WIB
Foto Ilustrasi Hari Anti Hukum Mati Sedunia
Foto Ilustrasi Hari Anti Hukum Mati Sedunia /Pixabay


MEDIA JABODETABEK – 10 Oktober ditetapkan sebagai Hari Menentang Hukum Mati Sedunia. Peringatan ini telah ditetapkan pada tahun 2002 di Roma, pada sebuah kongres.

Peringatan ini sebagai bentuk protes kepada negara yang memberlakukan hukuman mati. Bahkan hukuman tersebut beberapa kali dijatuhi orang yang berusia 18 tahun ke bawah hingga orang-orang yang mengidap difabel.

Hukuman mati juga disorot oleh sebuah organisasi bernama Amnesty Internasional. Organisasi ini merupakan organisasi non-pemerintah dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam standar internasional lainnya.

Didirikan tahun 1961 di Inggris oleh seorang pengacara bernama Peter Benenson, organisasi ini mengkampanyekan untuk menegakan keadilan, menghapus hukuman mati, penyiksaan menghilangkan pembunuhan politik, dan beberapa keadilan-keadilan lain.

Sejak 1964, organisasi ini mulai meyoroti kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga organisasi ini resmi didirikan di Indonesia dengan nama Amnesty Internasional Indonesia, organisasi ini resmi membantu organisasi amnesty internasional untuk mengkampanyekan terkait hukuman mati di Indonesi dan melawan gerakan yang merongrong hak dasar dan kelompok lemah. Amnesty Internasional Indonesia beranggotakan beberapa aktivis HAM.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 6 Oktober 2021 Full Episode:Aldebaran Tahu Sosok Denis yang Sebanarnya

Baca Juga: Ingat,Rabu 6 Oktober 2021 Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Dari Jam 6 Pagi sampai Jam 8 Malam

Bahkan di Indonesia sendiri Komnas HAM menyetujui kampanye dari organisasi tersebut. Komisi Nasional Hak Asasi Indonesia menegaskan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dinamika pembahasan ini dibahas dalam KUHP dengan mencatat beberapa kemajuan positif guna mendorong diterapkannya prinsip-prinsip HAM terkait dengan hukuman mati.

Kemajuan ini juga tercermin dalam pasal 111, yaitu memberi peluang untuk tidak melaksanakan hukuman mati, dan memberi kesempatan untuk hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x