Kepala Sekolah Ini Dihukum Mati Akibat Mengaku Sebagai Nabi Setelah Rasulullah SAW

- 29 September 2021, 17:33 WIB
Foto Ilustrasi hukuman mati. Kepala Sekolah Ini Dihukum Mati Akibat Mengaku Sebagai Nabi Setelah Rasulullah SAW
Foto Ilustrasi hukuman mati. Kepala Sekolah Ini Dihukum Mati Akibat Mengaku Sebagai Nabi Setelah Rasulullah SAW /Pixabay

MEDIA JABODETABEK - Pengadilan di Pakistan belum lama ini menghukum mati seorang kepala sekolah atas tuduhan penghujatan untuk mengklaim bahwa dia adalah seorang nabi.

Bernama Salma Tanveer, akhirnya pengadilan di kota Lahore juga mendenda dia sebesar PKR 50.000, atau sekitar Rp4,1 juta.

Tanveer dituduh mendistribusikan fotokopi tulisan-tulisannya, di mana dia menyangkal finalitas kenabian.

Umat muslim percaya Muhammad adalah nabi terakhir yang diutus oleh Allah dan tidak akan ada lagi setelah dia.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 29 September 2021 Full Epsiode Tanpa Iklan: Identitas Mr X Terungkap

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 28 September 2021 Full Epiosde: Sanusi Cari Denis, Aldebaran Temui Istri Felix

Polisi Lahore mengajukan kasus penistaan ​​agama terhadap Tanveer berdasarkan pengaduan seorang ulama setempat pada tahun 2013.

Dalam putusan sepanjang 22 halaman, hakim Mansoor Ahmad Qureshi mengatakan bahwa Salma Tanveer gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian.

“Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Suci Muhammad dan dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian. Disediakan oleh bagian 84 dari KUHP Pakistan (PPC)”. Kata dia, dikutip dari Independent pada Rabu, 29 September 2021.

Berdasarkan pasal 84 KUHP, kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sakit jiwa tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini 29 September 2021 Masih Berlaku, Melanggar Sangsi Tilang Rp500 Ribu

Baca Juga: Ingat! Ganjil Genap Jakarta Senin 27 September 2021 Masih Berlaku, Catat Jadwal dan Lokasinya Berikut ini

Selama persidangan, pengacara Tanveer, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa kliennya tidak waras pada saat kejadian dan mendesak pengadilan untuk mempertimbangkannya.

Namun, jaksa mengajukan laporan oleh dewan medis Institut Kesehatan Mental Punjab yang mengatakan dia "ayak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental.

Undang-undang penistaan ​​agama era kolonial Pakistan diubah oleh mantan presiden Zia ul-Haq pada 1980-an untuk meningkatkan beratnya hukuman.

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah hukum kejam di Pakistan sejak 1987.

Menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional, ada sekitar 80 terpidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup karena penistaan.

Baca Juga: Tanggal 29 September 2021 Hari Apa, Memperingati Apa, Ada Peristiwa Apa saja

Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya

Pada bulan Agustus lalu, seorang anak laki-laki Hindu berusia 8 tahun menjadi orang termuda yang pernah didakwa dengan penistaan ​​agama di negara itu.

Bocah itu dituduh buang air kecil di perpustakaan sekolah agama Islam.

Keluarga anak laki-laki dan orang lain dari komunitas minoritas di distrik Rahim Yar Khan terpaksa melarikan diri setelah kerumunan mayoritas Muslim menyerang sebuah kuil Hindu setelah pembebasan anak dengan jaminan.

Pakistan telah melaporkan jumlah tertinggi insiden kekerasan massa sebagai akibat dari tindakan penistaan.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: The Independent


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini