Pemerintahan Presiden Donald Trump telah memblokir pengunduhan TikTok dan WeChat di negara tersebut.
Pengadilan di Amerika Serikat melarang perintah tersebut dan membatalkan larangan tersebut. ***
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah memblokir pengunduhan TikTok dan WeChat di negara tersebut.
Pengadilan di Amerika Serikat melarang perintah tersebut dan membatalkan larangan tersebut. ***
Editor: Eria Winda Wahdania
Sumber: REUTERS
Artikel Rekomendasi