MEDIA JABODETABEK - Presiden AS Joe Biden mencabut sejumlah perintah eksekutif yang dikeluarkan selama pemerintahan Trump, termasuk larangan mengunduh TikTok dan WeChat.
Perintah eksekutif terbaru Presiden Biden mencabut larangan TikTok, WeChat, dan delapan perusahaan teknologi keuangan dan perangkat lunak lainnya yang dikeluarkan pada Agustus tahun lalu, dikutip dari Reuters Kamis, 10 Juni 2021.
Peraturan baru tersebut menginstruksikan Kementerian Perdagangan untuk memantau aplikasi perangkat lunak seperti TikTok yang dapat berdampak pada keamanan nasional.
Baca Juga: Joe Biden Memerintahkan Peninjauan Intelijen AS tentang Asal Muasal Virus Korona
Kementerian Perdagangan diperintahkan untuk secara berkala mengevaluasi transaksi yang berisiko terhadap keamanan, ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital negara.
Departemen diharuskan membuat rekomendasi dalam waktu 12 hari untuk melindungi data yang diperoleh dari pengguna di Amerika Serikat.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Biden mengharuskan Badan Intelijen dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk memberikan penilaian kepada Departemen Perdagangan tentang kerentanan dan ancaman negara itu dalam waktu 60 hari.
Baik perwakilan TikTok maupun WeChat tidak menanggapi masalah ini.
Artikel Rekomendasi