Donald Trump Tetap Dilarang Untuk Mengakses Facebook

- 10 Mei 2021, 08:12 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump
Mantan Presiden AS, Donald Trump /Tangkapan layar YouTube/ Forbes

MEDIA JABODETABEK - Donald Trump tetap dilarang untuk mengakses Facebook.

Keputusan itu diberikan oleh Oversight Board, sebuah institusi yang Facebook buat untuk membantu media sosial tersebut memutuskan mana posting yang harus dihapus dan dibiarkan, pada 5 Mei 2021.

"The Board menegakkan keputusan Facebook, pada 7 Januari 2021, untuk membatasi akses Donald Trump, yang merupakan presiden saat itu, untuk membuat posting di Facebook dan akun Instagramnya," kata Oversight Board seperti dikutip Media Jabodetabek dari oversightboard.com.

Keputusan Facebook tersebut dilakukan karena posting Trump yang dinilai sebagai penyebab kejadian penyerangan gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021.

Baca Juga: Marah Tidak Bisa Pakai Media Sosial, Donald Trump Akan Balas Dendam ke Perusahaan Teknologi

Di saat itu Mark Zuckerberg, pendiri Facebook membuat postingan yang menyatakan keputusannya.

"Selama beberapa tahun terakhir, kami telah membiarkan President Trump menggunakan platform kami konsisten dengan aturan kami, terkadang menghapus konten atau melabel postingannya yang melanggar kebijakan kami," kata Mark seperti dikutip dari akun Facebook Mark Zuckerberg.

Mark berkata bahwa Facebook melakukan ini karena kepercayaan mereka akan hak bebas bicara, bahkan yang kontroversial sekali pun.

"Tetapi konteks yang sekarang sangat berbeda, melibatkan penggunaan platform kami untuk menimbulkan kekerasan terhadap pemerintah yang dipilih secara demokratis," kata Mark.

Baca Juga: Roket China Jatuh di Samudra Hindia, Para Ahli Beri Kritik

Tetapi Oversight Board juga berkata bahwa tidak layak bagi Facebook untuk menetapkan larangan akses tanpa batasan.

"Penalti biasa Facebook termasuk menghapus konten yang melanggar, memberikan suspensi dengan jangka waktu tertentu, atau secara permanen menghapus akun pelanggar," kata Oversight Board.

Oversight Board menekan Facebook untuk mengulas masalah ini.

Menurutnya, Facebook harus menentukan respons yang sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan media sosial tersebut.

Baca Juga: Warga Palestina Diserang Saat Shalat Tarawih, Ini Reaksi Dunia Terhadap Polisi Israel

Oversight Board menekan bahwa Facebook harus menyelesaikan ulasan ini dalam waktu enam bulan.

Oversight Board juga memberikan rekomendasi untuk memandu kebijakan Facebook.

Lebih tepatnya, kebijakan mengenai risiko bahaya yang timbul dari pimpinan politik dan sosok berpengaruh lainnya.

Selain itu, Oversight Board juga meminta Facebook untuk mengulas keterlibatan media sosial tersebut dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Emirates Akan Menerbangkan Bantuan Medis ke India Secara Gratis

"Facebook harus menjalani ulasan komprehensif potensi kontribusinya yang menimbulkan kekerasan yang terjadi di Amerika Serikat pada 6 Januari 2021," kata Oversight Board.

"Ini harus menjadi pemikiran terbuka mengenai desain dan pilihan kebijakan yang Facebook telah lakukan yang mungkin membuat platform media sosial mereka disalahgunakan," sambung Oversight Board.

Oversight Board dibuat oleh Facebook pada Mei 2020.

Ini merupakan badan independen dan global yang terdiri dari dua puluh orang.

Anggota-anggota badan tersebut termasuk, mantan perdana menteri, pengacara, dan aktivis HAM.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Oversightboard.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini