Tak Hanya Derek Chauvin, Jaksa Penuntut Telah Membidik Tiga Mantan Polisi Pembunuh George Floyd

- 21 April 2021, 20:45 WIB
Derek Chauvin dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap George Floyd
Derek Chauvin dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap George Floyd /Tangkapan layar video Wall Street Journal/

MEDIA JABODETABEK - Setelah dakwaan bersalah mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin terhadap pembunuhan pria kulit hitam George Floyd, jaksa penuntut telah membidik tiga nama petugas yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiganya merupakan polisi yang menjadi rekan Chauvin saat melakukan penangkapan terhadap Floyd. Nama-nama itu antara lain adalah Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane.

Floyd ditangkap karena tuduhan penggunaan uang palsu senilai $ 20. Namun, penangkapannya justru menjadi aksi pembunuhan saat lutut Chauvin menginjak leher bagian belakang Floyd hingga meninggal dunia pada bulan Mei 2020.

Baca Juga: Hadapi Masalah Rumah Tangganya, Sule Curhat pada Boy William: Semua Masalah Hanya Saya Yang Tahu

Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman berita Reuters, Chauvin beserta ketiga rekannya telah dipecat dari kepolisian Minneapolis beberapa hari setelah kematian Floyd.

Ketiganya menghadapi dakwaan pada tanggal 23 Agustus. Mereka dinyatakan telah bersekongkol membantu Chauvin dalam melakukan aksi pembunuhan tingkat dua terhadap Floyd.

Baca Juga: Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah, Biden: Membuka Penutup Mata Bagi Seluruh Dunia Untuk Melihat Rasisme

Diketahui dalam aturan hukum negara bagian Minneapolis, membantu dan bersekongkol dalam kasus pembunuhan dapat dihukum hingga 40 tahun penjara, meskipun pedoman tersebut dapat mengurangi maksimum hingga 15 tahun.

Adapun ringkasan jaksa penuntut terkait dakwaan terhadap ketiga rekan Chauvin. Berikut daftarnya:

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x