Pembunuh George Floyd Diputus Bersalah, Biden: Membuka Penutup Mata Bagi Seluruh Dunia Untuk Melihat Rasisme

- 21 April 2021, 19:48 WIB
Mike Tyson merayakan setelah Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan atas kematian George Floyd.
Mike Tyson merayakan setelah Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan atas kematian George Floyd. /Reuters/Steve Marcus

MEDIA JABODETABEK - Mantan anggota polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin dinyatakan bersalah oleh hakim atas pembunuhan pria kulit hitam George Floyd.

Dilansir Mediajabodetabek.com dari Reuters, 12 juri di pengadilan telah memutuskan bahwa Derek Chauvin merupakan terdakwa pembunuhan.

Pertimbangan putusan tersebut dilakukan selama tiga minggu, diambil berdasarkan 45 saksi termasuk pengamat, pejabat, polisi, dan petugas medis.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 Buatan Jerman Hilang Kontak di Perairan Bali Saat Bermanuver Menyelam

Diketahui sebelumnya, sempat beredar video di media sosial yang menayangkan penangkapan George Floyd oleh polisi kulit putih, Derek Chauvin pada tanggal 25 Mei 2020 dalam perkara tuduhan menggunakan uang palsu senilai $20 untuk membeli rokok.

Chauvin memasangkan borgol di kedua tangan Floyd sambil menginjak leher bagian belakangnya. Namun Floyd tak bisa bernafas sambil berteriak "I can't breathe".

Saat putusan dibacakan hakim, Chauvin terlihat mengenakan jas abu-abu, masker biru muda, dan dasi buru. Ia terlihat cukup terkejut saat mendengar bahwa jaminannya dicabut.

Baca Juga: Kerja Merantau Demi Kekasih Pujaan, Disuruh Pulang Cari Kerja yang Dekat, Sudah Pulang Malah Diputusin

Kemudian, ia beranjak dari ruang persidangan menuju dengan borgol untuk menjalani masa kurungan selama 12,5 tahun di rumah tahanan sheriff Hannepin

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x