MEDIA JABODETABEK - Mantan anggota polisi Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin dinyatakan bersalah oleh hakim atas pembunuhan pria kulit hitam George Floyd.
Dilansir Mediajabodetabek.com dari Reuters, 12 juri di pengadilan telah memutuskan bahwa Derek Chauvin merupakan terdakwa pembunuhan.
Pertimbangan putusan tersebut dilakukan selama tiga minggu, diambil berdasarkan 45 saksi termasuk pengamat, pejabat, polisi, dan petugas medis.
Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 Buatan Jerman Hilang Kontak di Perairan Bali Saat Bermanuver Menyelam
Diketahui sebelumnya, sempat beredar video di media sosial yang menayangkan penangkapan George Floyd oleh polisi kulit putih, Derek Chauvin pada tanggal 25 Mei 2020 dalam perkara tuduhan menggunakan uang palsu senilai $20 untuk membeli rokok.
Chauvin memasangkan borgol di kedua tangan Floyd sambil menginjak leher bagian belakangnya. Namun Floyd tak bisa bernafas sambil berteriak "I can't breathe".
Saat putusan dibacakan hakim, Chauvin terlihat mengenakan jas abu-abu, masker biru muda, dan dasi buru. Ia terlihat cukup terkejut saat mendengar bahwa jaminannya dicabut.
Kemudian, ia beranjak dari ruang persidangan menuju dengan borgol untuk menjalani masa kurungan selama 12,5 tahun di rumah tahanan sheriff Hannepin
Artikel Rekomendasi