WNA Dari 20 Negara Ini 'Haram' Memasuki Wilyah Arab Saudi, Apakah Indonesia Termasuk ?

- 4 Februari 2021, 09:38 WIB
Kerajaan Arab Saudi kembali melarang warga negara asing masuk atau sekadar transit di negaranya, menyusul naiknya kembali kasus positif Covid-19 di negara itu.
Kerajaan Arab Saudi kembali melarang warga negara asing masuk atau sekadar transit di negaranya, menyusul naiknya kembali kasus positif Covid-19 di negara itu. /Chandra Adi N/@Portaljogja.com/

Tidak terlihat nama Indonesia yang tertulis pada kebijakan tersebut.

Sebelumnya, pada awal Januari 2021, Arab Saudi menyatakan akan mencabut larangan penerbangan internasional mulai 31 Maret 2021.

Baca Juga: Pornografi Bisa Membunuh Kehidupan Seks Pasutri

Arab Saudi rencananya akan mengizinkan warganya untuk bepergian ke luar negeri dan kemudian kembali ke dalam negeri mulai 31 Maret 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka semua bandar udara, darat dan pelabuhan pada tanggal yang sama.

Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut larangan masuk di perbatasan laut, darat, dan udara sehingga akses transportasi dari luar negeri kembali dibuka.

Baca Juga: Wacana Jakarta Lockdown Akhir Pekan, Ini Tanggapan Pemprov DKI

Meski begitu, warga asing dan pendatang lainnya diminta untuk tidak berada di Inggris, Afrika Selatan, dan negara-negara lain yang melaporkan wabah Covid-19 jenis baru, selama 14 hari sebelum memasuki Arab Saudi.

Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, menutup perbatasannya untuk warga negara asing selama satu sampai dua pekan demi mencegah penularan dua varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris dan Afrika Selatan.***(Lucky M. Lukman/GalamediaNews.com)

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x