Cek Sekarang! Vaksinasi Bagi Penyitas Covid-19, Kemenkes Bagikan Ketentuannya

- 3 Oktober 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi penyitas covid
Ilustrasi penyitas covid /Pixabay/Alexandra_koch/

MEDIA JABODETABEK – Kabar bahagia bagi para penyintas covid-19. Kini mereka yang pernah terpapar virus covid-19 dapat melakukan vaksinasi.

Dalam akun instagram kemenkes-ri diberitahukan bahwa vaksinasi dapat diberikan kepada para penyintas dalam kurun waktu satu bulan dan tiga bulan pasca dinyatakan sembuh dari covid-19. Dan dengan syarat pemeriksaan hasil swab dinyatakan negatif.

Perbedaan waktu ini tergantu pada tingkat keparahan penyakit yang diderita.

Berdasarkan surat edaran No. HK. 02.01/I/2525/2021serta data hasil kajian terkini ITAGI terkait pemberian vaksinasi covid-19 bagi para penyintas.

Tingkat keparahan penyakit yang berat, maka vaksinasi diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Bagaimana Orang Meninggal Bisa Menjadi Kuntilanak? Risa Saraswati Terangkan Perjalanan Arwah Berubah Bentuk

Baca Juga: Update Tanggal Peringatan Maulid Nabi Muhammad 2021, Dimajukan Satu Hari dari Aslinya

Sedangkan untuk tingkat keparahan penyakit ringan hingga sedang, maka vaksinasi dapat diberikan lebih cepat, yaitu satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Dan jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x