Cara Menggunakan Fitur Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Ke Tempat Publik

- 6 September 2021, 11:44 WIB
Cara Menggunakan Fitur Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Ke Tempat Publik
Cara Menggunakan Fitur Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Ke Tempat Publik /Tangkap layar instagram.com/pedulilindungi.id

2. Tracking (pelacakan)

3. Fencing (pengurungan), jika penggunanya terkonfirmasi COVID-19

Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Di mana pada 7 September 2021 besok, ada beberapa kegiatan yang diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi.

Di dalam aplikasi PeduliLindungi, memiliki tiga tab utama, yaitu Home, Statistik, dan Akun.

Karena tujuan aplikasi ini untuk penelusuran kontak, pengguna harus menyalakan setelan lokasi (GPS) selama mengakses aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x