2. Tracking (pelacakan)
3. Fencing (pengurungan), jika penggunanya terkonfirmasi COVID-19
Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Di mana pada 7 September 2021 besok, ada beberapa kegiatan yang diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Di dalam aplikasi PeduliLindungi, memiliki tiga tab utama, yaitu Home, Statistik, dan Akun.
Karena tujuan aplikasi ini untuk penelusuran kontak, pengguna harus menyalakan setelan lokasi (GPS) selama mengakses aplikasi PeduliLindungi.***
Artikel Rekomendasi