MEDIA JABODETABEK - Pemerintah mulai menurunkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan penurunan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Contohnya di DKI Jakarta, pemerintah menurunkan tingkat PPKM dari tingkat 4 ke 3.
Aktifitas masyarakat di luar rumah pun sudah diizinkan. Beberapa tempat publik juga dibolehkan untuk beroperasi sepanjang menggunakan standar protokol kesehatan yang berlaku.
Padaa saat yang bersamaan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pun semakin banyak digunakan, terutama pada fitur "Scan QR Code".
Beberapa waktu lalu, aplikasi PeduliLindungi sudah dilengkapi dengan fitur "Scan QR Code".
Di mana pada fitur ini, sangat dibutuhkan ketika penggunanya bepergian ke tempat umum.
Nantinya, pengguna akan dipintai men-scan barcode yang disediakan di depan pintu masuk.
Untuk menggunakannya, cukup tekan "Scan QR Code" pada halaman utama aplikasi PeduliLindungi, lalu arahkan kamera handphone (HP) ke barcode.
Fitur "Scan QR Code" ini juga berfungsi sebagai syarat untuk masuk ke tempat publik, seperti mall, restoran, tempat wisata hingga transportasi umum.
Dilansir dari ANTARA, fitur ini lebih banyak digunakan ketika berkunjung pada tempat yang tertutup seperti pasar swalayan.
Nah, setelah berhasil men-scan barcode, akan muncul informasi mengenai tempat yang akan dikunjungi.
Aplikasi ini nantinya akan memberikan informasi, seperti berapa kapasitas total pengunjung yang diizinkan untuk berada di dalam lokasi tersebut.
Jika keluar dari tempat yang dikunjungi, pengguna akan dimintai untuk men-scan barcode untuk check out.
Perlu diketahui juga, aplikasi PeduliLindungi tidak hanya dipergunakan untuk melihat sertifikat hasil vaksinasi, tapi untuk menunjang mobilitas masyarakat terutama saat berada di luar rumah.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat September 2021, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin
Aplikasi PeduliLindungi mencakup beberapa fitur penting dalam melakukan pelacakan kegiatan masyarakat, di antaranya sebagai berikut:
1. Tracing (penelusuran)
2. Tracking (pelacakan)
3. Fencing (pengurungan), jika penggunanya terkonfirmasi COVID-19
Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Di mana pada 7 September 2021 besok, ada beberapa kegiatan yang diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Di dalam aplikasi PeduliLindungi, memiliki tiga tab utama, yaitu Home, Statistik, dan Akun.
Karena tujuan aplikasi ini untuk penelusuran kontak, pengguna harus menyalakan setelan lokasi (GPS) selama mengakses aplikasi PeduliLindungi.***
Artikel Rekomendasi