MEDIA JABODETABEK - Pemerintah mulai menurunkan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan penurunan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Contohnya di DKI Jakarta, pemerintah menurunkan tingkat PPKM dari tingkat 4 ke 3.
Aktifitas masyarakat di luar rumah pun sudah diizinkan. Beberapa tempat publik juga dibolehkan untuk beroperasi sepanjang menggunakan standar protokol kesehatan yang berlaku.
Padaa saat yang bersamaan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pun semakin banyak digunakan, terutama pada fitur "Scan QR Code".
Beberapa waktu lalu, aplikasi PeduliLindungi sudah dilengkapi dengan fitur "Scan QR Code".
Di mana pada fitur ini, sangat dibutuhkan ketika penggunanya bepergian ke tempat umum.
Nantinya, pengguna akan dipintai men-scan barcode yang disediakan di depan pintu masuk.
Untuk menggunakannya, cukup tekan "Scan QR Code" pada halaman utama aplikasi PeduliLindungi, lalu arahkan kamera handphone (HP) ke barcode.
Artikel Rekomendasi