Baca Juga: 2PM Memecahkan Rekor Penjualan Minggu Pertama dengan Album MUST
Sebelumnya, e-commerce Tokopedia juga mengeluarkan kebijakan untuk mengendalikan harga dan permintaan obat-obatan terkait penanganan COVID-19.
Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.1.7/Menkes/4826 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 2 Juli 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama masa pandemi.
Meski Tokopedia adalah user-generated content (UGC) aksi kooperatif tetap dilakukan agar setiap aktivitas di platform Tokopedia mematuhi hukum yang berlaku.***
Artikel Rekomendasi