Melanggar Paten pada iPhone, iPad, dan Smartwatch, Apple Didenda Rp4,35 Triliun

- 18 Agustus 2021, 06:33 WIB
Logo Apple terlihat di toko Apple, saat belanja pra-Thanksgiving dan liburan Natal dipercepat, di King of Prussia Mall, di King of Prussia, Pennsylvania, AS 22 November 2019.
Logo Apple terlihat di toko Apple, saat belanja pra-Thanksgiving dan liburan Natal dipercepat, di King of Prussia Mall, di King of Prussia, Pennsylvania, AS 22 November 2019. /Foto: REUTERS/Mark Makela/

Menanggapi putusan pengadilan, juru bicara Apple menyatakan kekecewaannya dengan putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seorang juru bicara Apple, dikutip The Verge Selasa, 17 Agustus 2021, mengatakan bahwa Optis tidak memproduksi produk dan satu-satunya bisnisnya adalah menuntut perusahaan tersebut karena menggunakan paten yang mereka kumpulkan.

Apple sendiri terus mempertahankan upaya mereka untuk membebankan biaya yang tidak masuk akal untuk paten yang mereka peroleh.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: The Register


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah