Melanggar Paten pada iPhone, iPad, dan Smartwatch, Apple Didenda Rp4,35 Triliun

- 18 Agustus 2021, 06:33 WIB
Logo Apple terlihat di toko Apple, saat belanja pra-Thanksgiving dan liburan Natal dipercepat, di King of Prussia Mall, di King of Prussia, Pennsylvania, AS 22 November 2019.
Logo Apple terlihat di toko Apple, saat belanja pra-Thanksgiving dan liburan Natal dipercepat, di King of Prussia Mall, di King of Prussia, Pennsylvania, AS 22 November 2019. /Foto: REUTERS/Mark Makela/

MEDIA JABODETABEK - Apple harus membayar denda kepada Optis Wireless Technology LLC berupa royalti sebesar US$300 juta atau setara dengan Rp4,35 triliun.

Ini adalah keputusan juri yudisial Texas AS (AS) terkait paten teknologi 4G LTE Apple yang digunakan pada iPhone, iPad, dan smartwatch.

Juri menemukan bahwa Apple melanggar paten.

Sengketa paten ini dimulai tahun lalu. Pada Agustus 2020, juri memutuskan bahwa Apple melanggar lima paten nirkabel Optis dan harus membayar ganti rugi sebesar $506 juta.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Blue Text yang Bisa Merubah Warna Tulisan WhatsApp

Tetapi seorang hakim di Texas membatalkan keputusan pengadilan pada April 2021 dan memerintahkan pengadilan ulang, dengan fokus pada ganti rugi atas pelanggaran paten.

Uji coba baru kemudian dilakukan lagi, dan diputuskan bahwa Apple harus membayar ganti rugi kepada Optis sebesar US$300 juta atau Rp4,35 triliun.

Menurut laporan The Register, kelima paten ini sebelumnya dimiliki oleh LG, Panasonic dan Samsung, dan kemudian dikendalikan oleh Optis.

Baca Juga: 8 Cara Menghasilkan Uang Dengan Mudah di Tahun 2021 Hanya Melalui Ponsel dan Aplikasi

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: The Register


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x