Dalam proses pemeriksaan, satuan Reskrim Polresta Kota Serang telah mengeluarkan surat penahanan secara resmi untuk Nikita Mirzani.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menerangkan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa oleh tim penyidik Satreskrim.
"Sore ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk tersangka NM", kata Shinto Silitonga kepada awak media, dikutip Mediajabodetabek.com di PMJNEWS, pada Jumat, 22 Juli 2022.
Baca Juga: 15 Ucapan atau Quote Peringati Hari Anak Nasional 2022 , Penuh Doa dan Motivasi Terbaik
Menurut Shinto lebih lanjut, Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut sebelum ditahan.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ucap Shinto.
Sementara itu, belum dapat diketahui secara rinci terkait penahanan Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan di bawa ke Rutan Kelas II A Serang.***
Artikel Rekomendasi