Disentil Netizen Tentang Sinetron Suara Hati Istri Zahra, KPI Berkomitmen Tekan Pernikahan Dini

- 2 Juni 2021, 14:14 WIB
Para pemain Suara Hati Istri: Zahra
Para pemain Suara Hati Istri: Zahra /Instagram/ @indosiar

MEDIA JABODETABEK – Sinetron Suara Hati Istri Zahra yang memuat adegan dewasa diantara aktris berusia 15 tahun dan aktor 39 tahun ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Perbincangan yang ramai mengenai sinetron tersebut tidak lain karena masyarakat menyadari bahwa adegan pada sinetron tersebut tidak pantas dipertontonkan dan diloloskan oleh KPI.

“Ketika rating serta uang menari2 & target tayang mengejar, ada banyak mata batin yg mendadak buta. Ketika orang dewasa masih saja tergoda memanfaatkan anak utk kepentingannya, ada banyak anomaly yg harus dibereskan,” tulis Psikolog Lita Widyo melalui akun twitter @WidyoLita pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Bagaimana Jika Tak Memiliki Rekening BRI?

“Halo @KPI_Pusat, janan biarkan produksi sinetron yang meromantisasi pedofilia dan pernikahan di bawah umur terus berjalan kecuali anda memang mau merusak generasi bangsa selanjutnya,” tulis netizen dengan akun twitter @NIRATMAKA pada Rabu, 2 Juni 2021.

Seolah menanggapi berbagai komentar mengenai sinetron tersebut, dalam berita terkininya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa KPI mengedepankan prinsip perlindungan anak dan remaja sesuai dengan aturan yang tercantum dalam P3 dan SPS.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dikecam Oleh Ernest Prakasa Hingga Kalis Mardiasih, Ernest : Keterlaluan

P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yaitu sebuah pedoman persepsi pada praktisi penyiaran terhadap ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS.

Pada Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Komisi Penyiaran Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah