Setelah itu keduanya meminta RS untuk membeli kepada salah seorang pengedar sabu di daerah Boncos, seberat satu gram.
Baca Juga: Berita Duka, Adik dari Sri Sultan Hamengkubuwono X Meninggal Dunia
Barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dan satu buah bong (alat penghisap sabu) telah disita oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun.***
*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh PMJ News dan dikutip darinya
Artikel Rekomendasi