Setelah Keluar Dari Rutan, Agung Saga Kembali Diciduk Atas Kasus Narkoba

- 31 Maret 2021, 16:53 WIB
Agung Saga.
Agung Saga. /Instagram.com/@agungsaga99

Setelah itu keduanya meminta RS untuk membeli kepada salah seorang pengedar sabu di daerah Boncos, seberat satu gram.

Baca Juga: Berita Duka, Adik dari Sri Sultan Hamengkubuwono X Meninggal Dunia

Barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dan satu buah bong (alat penghisap sabu) telah disita oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun.***

 

*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh PMJ News dan dikutip darinya

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini