Setelah Keluar Dari Rutan, Agung Saga Kembali Diciduk Atas Kasus Narkoba

- 31 Maret 2021, 16:53 WIB
Agung Saga.
Agung Saga. /Instagram.com/@agungsaga99

MEDIA JABODETABEK - Narkoba kembali mengguncang dunia entertainment. Pasalnya artis FTV, Agung Saga kembali diciduk polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah keluar dari Rutan pada Oktober 2020 lalu

Agung ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.

Hal ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

 Baca Juga: Sudah Tanggal 31 Maret, BST Rp300 Ribu Untuk Warga Jakarta Belum Cair ?

"Dari hasil penyelidikan, dia ini bekerja di bawah naungan production house (PH) namun sedang sepi pekerjaan. Akhirnya, tersangka mengisi kekosongan dengan memakai narkotika jenis sabu lagi," jelasnya seperti dilansir Media Jabodetabek dari PMJ News.

“Tersangka baru menggunakan sabu selama kurang lebih satu bulan terakhir. Melalui perkembangan penyidikan, pihak kepolisian mendapati dua orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka” sambung Yusri.

Baca Juga: Kubu AHY Sambut Baik keputusan Kemenkumham Tolak Demokrat kubu Moeldoko

Dua tersangka lainnya adalah RR dan RS dan keduanya sudah diamankan.

Diketahui menurut pengakuan tersangka RR, Agung Saga membeli sabu dengan cara berpatungan sebesar 600 ribu.

Setelah itu keduanya meminta RS untuk membeli kepada salah seorang pengedar sabu di daerah Boncos, seberat satu gram.

Baca Juga: Berita Duka, Adik dari Sri Sultan Hamengkubuwono X Meninggal Dunia

Barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram dan satu buah bong (alat penghisap sabu) telah disita oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara selama 5 tahun.***

 

*desclaimer : berita ini telah ditayangkan oleh PMJ News dan dikutip darinya

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini