Berita Peraturan Baru Hari Ini

Nasional

Aturan Baru Sebagai Syarat Bepergian Keluar Daerah, untuk Transportasi Darat, Laut dan Udara

13 Februari 2021, 13:38 WIB

Misalnya perjalanan ke Pulau Bali melalui udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid