Aturan Baru Sebagai Syarat Bepergian Keluar Daerah, untuk Transportasi Darat, Laut dan Udara

- 13 Februari 2021, 13:38 WIB
Ade Yasin Saat  Memberhentikan Kendaraan Untuk Memeriksa Surat Rapid Tes Antigen, Jumat, 12 Februari 2021
Ade Yasin Saat Memberhentikan Kendaraan Untuk Memeriksa Surat Rapid Tes Antigen, Jumat, 12 Februari 2021 /Bociimiupdate.com/Asep Syahmid

 

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah merilis aturan baru sebagai syarat bepergian keluar daerah.

Hal ini berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini ditandatangani 9 Februari 2021.

Baca Juga: Cara Mengemudi Aman di Jalan Tol saat Musim Hujan

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui chanel YouTube Sekretariat Presiden.

Ia menjelaskan dalam surat edaran ini, syarat perjalanan ke setiap pulau berbeda.

Misalnya perjalanan ke Pulau Bali melalui udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x