Mengenal Arti Pelat RF, RFS, RFP, hingga RFD, Kode Kendaraan yang Bukan untuk Kalangan Umum

- 5 Juni 2022, 20:15 WIB
Mengenal Arti Pelat RF, RFS, RFP, hingga RFD, Kode Kendaraan yang Bukan untuk Kalangan Umum.
Mengenal Arti Pelat RF, RFS, RFP, hingga RFD, Kode Kendaraan yang Bukan untuk Kalangan Umum. /Pixabay/ihsanadity

MEDIA JABODETABEK – Baru-baru ini, ada kejadian pemukulan di pinggir jalan tol Gatot Subroto arah Cawang. Pelakunya merupakan pengemudi mobil berpelat nomor B 1146 RFH.

Pernahkah Anda melihat plat kendaraan RF saat berkendara di jalan? Pada umumnya, kode khusus pelat nomor terdiri dari huruf dan angka.

Kode huruf di bagian depan umumnya untuk tanda asal wilayah, sementara di bagian belakang tanda sub-daerah serta tipe kendaraan.

Selain dipakai untuk menandakan daerah mana kendaraan itu terdaftar, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) juga kerap dipakai untuk mengetahui jenis kendaraan.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini 6 Juni 2022: Ada Perubahan Jam Tayang Gopi, Saksikan Film Horor 'Lantai 13'

Beberapa kendaraan yang mengaspal di Indonesia ada yang masuk ke dalam kategori khusus dari perbedaan kode TNKB-nya, salah satunya kode RF.

Plat nomor polisi berkode RF di bagian belakang dan bukan diawali angka 1 atau 2, serta mempunyai dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu yang berarti kendaraan tersebut milik orang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Plat nomor RF ada beberapa variasi dan ini mewakili instansi yang berbeda. Biasanya, kode RF ini ditambah dengan satu huruf lain. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Berikut ini adalah perbedaannya.

Baca Juga: Penyanyi Shakira dan Pacarnya Gerard Piqué Telah Berpisah

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x