MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang memiliki kendaraan belum memiliki BPJS Kesehatan segera bikin.
Karena ada aturan baru yang mengharuskan masyarakat terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surta Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Peraturan terabru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang ditanda tangi oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: BMW 330e Sport Dipilih Menjadi “Safety Car” di Sirkuit Mandalika
Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022, tidak hanya untuk urus SIM dan STNK, tapi juga sebagai syarat untuk umroh, naik haji dan jual beli tanah.
Di dalam instruksi tersebut, mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu poin dari Impres yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 6 Januari 2022, memberikan instruksi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dikutip Mediajabodetabek.com dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul : Siap-siap! Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM dan STNK Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, Presiden meminta kepada Kapolri supaya menyempurnakan beberapa regulasi.
Baca Juga: Sering Disepelekan! Ternyata Ini yang Bikin Oli Gampang Mengental, Cek Sekarang
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Karena hal tersebut, maka masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.
Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM dan STNK.
Perlu diketahui, berkat adanya aturan ini, tak hanya SIM dan STNK saja yang dalam proses pendaftarannya wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.*** Alza Ahdira/pikiran-rakyat.com
Artikel Rekomendasi