MEDIA JABODETABEK – Ambulance dan pemadam kebakaran, kira-kira siapa yang harus didahulukan ketika sedang berada di jalan raya?
Seperti yang sudah diketahui, kedua kendaraan tersebut merupakan kendaraan dengan tingkat kepentingan paling tinggi diantara kendaraan-kendaraan lain yang ada di jalan raya.
Namun kasus akan berbeda jika berada di persimpangan jalan? Siapa yang harus didahulukan?
Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 di Pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka yang harus didahulukan adalah mobil pemadam kebakaran.
Sebelumnya, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan yaitu :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Baca Juga: 12 Tanda Kamu Telah Bertemu Jodoh Cinta Sehidup Semati, No 12 Udah Seperti Romeo dan Juliet
Artikel Rekomendasi