MEDIA JABODETABEK – Diskon PPnBM 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama yang diberlakukan sejak bulan Maret lalu telah berakhir tanggal 31 Mei 2021.
Mulai tanggal 1 Juni 2021 diskon PPnBM berlaku 50 persen dari tarif.
Sebagai konsekuensinya, harga mobil jenis tertentu menjadi lebih mahal dari harga normal karena pada saat diskon PPnBM 100 persen diberlakukan, konsumen tidak membayar PPnBM, sedangkan mulai kemarin (01/06) telah dikenakan PPnBM sebesar 50 persen.
Baca Juga: 12 Orang Tewas, Dua Ledakan Bom dari Bus Angkutan Umum di Afganistan
Kebijakan diskon PPnBM tersebut disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Di aturan ini, insentif PPnBM dibagi dalam tiga tahap. Pertama, diskon PPnBM 100 persen mulai Maret hingga Mei 2021.
Kedua, diskon PPnBM 50 persen diberikan mulai Juni hingga Agustus 2021 dan ketiga diskon PPnBM 25 persen diberlakukan mulai September hingga Desember 2021.
Baca Juga: Sadis, Ini Sinopsis Film The Conjuring 3 dan Cek Jadwal Tayangnya
Selain itu, kendaraan bermotor untuk jumlah penumpang 10 orang termasuk pengemudi kecuali sedan atau station wagon, dengan motor pembakaran cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Artikel Rekomendasi