Pada pelaksanaan teknisnya, parameter sistem GPS diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Baca Juga: Jeep Akan Bangun Stasiun Pengisian Daya Listrik di Jalur Off-Road
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Rabu 31 Maret 2021, Pagi Berawan Siang Hujan Disertai Petir
Adapun parameter yang harus dimiliki adalah: pengawasan kendaraan secara realtime.
Misalnya memonitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta; info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan; info rute, titik angkut / titik kirim, pembatasan wilayah secara digital; lama waktu berkendara, jarak berkendara, durasi berhenti, durasi mengemudi, lama waktu mesin beroperasi; peringatan pelanggaran batas kecepatan; manajemen aset, dokumen kendaraan; manajemen pengemudi; histori rute yang dilalui; info volume BBM dalam tangki; info durasi kendaraan dalam keadaan diam.
Semua fungsi tersebut tersedia dalam sistem Runner Telematics yang dapat diakses oleh sistem Kemenhub.***
Artikel Rekomendasi